CARA MEMBUAT OBAT YANG BAIK
CPOB merupakan singkatan dari Cara Pembuatan Obat yang baik.
Lahirnya CPOB sendiri dilatarbelakangi oleh perkembangan yang sangat pesat
dalam teknologi farmasi. Selain itu juga terjadi perubahan paradigma dalam
konsep pelaksanaan sistem pengawasan mutu produk (obat) dari konsep
"Pengawasan Mutu" menuju konsep "Penjaminan Mutu". Dalam
pembuatannya obat yang baik tidak hanya lolos dari serangkaian uji kualitas
mutu obat tetapi yang lebih penting bahwa mutu harus dibentuk ke dalam produk
tersebut. Konsep penjaminan mutu ini mengharuskan pembuatan obat dilakukan
dalam kondisi yang dikendalikan dan dipantau secara cermat.
Tujuan dari penerapan CPOB antara lain :
1. Adanya jaminan terhadap khasiat, keamanan dan mutu obat produksi industri
farmasi
indonesia.
2. Sebagai upaya pemerintah (BPOM) untuk meningkatkan kemempuan Industri
Farmasi
Indonesia sesuai dengan standard internasional agar lebih
kompetitif baik untuk pasar
domestik maupaun untuk pasar ekspor
3. Mendorong industri farmasi di Indonesia agar lebih efisien dan fokus dalam
pelaksanaan
produksi obat, termasuk pemilihan fasilitas produksi yang paling
fleksibel untuk
dikembangkan
Sejarah CPOB :
- 1969 Konsep WHO "Good Practices in Manufacture and quality Control of
Drug
- 1971 Mulai diterapkan di Indonesia, tetapi masih bersifat sukarela
- 1988 Pedoman CPOB Edisi 1, dikeluarkan & mulai penerapannya
- 1989-1994 Batas waktu pemenuhan CPOB oleh industri farmasi
- 2001 Dikeluarkannya CPOB edisi 2
- 2004 Addendum IV, GMP for Human Blood & Blood Products
- 2005 Draft pedoman CPOB Edisi 3 (c-GMP)
- 2006 Finalisasi Pedoman CPOB Edisi 3 (c-GMP)
- 2007 Batas Waktu pemenuhan c-GMP
CPOB 2006 mengalami perubahan dibandingkan dengan CPOB 2001 terutama pada :
Quality Management System, Persyaratan HVAC (terutama untuk produk steril) dan
Persyaratan Water System. Sedangkan acuan yang digunakan dalam CPOB adalah
PCI/S 2006, WHO TRS 902, 908, 929,937 dan CPOB Edisi 2001.
Aspek-Aspek CPOB 2006 meliputi :
1. Manajemen Mutu
2. Personalia
3. Bangunan dan Sarana Penunjang
4. Peralatan
5. Sanitasi dan Higiene
6. Produksi
7. Pengawasan Mutu
8. Inspeksi Diri dan Audit Mutu
9. Penanganan Keluhan terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk
Kembalian
10. Dokumentasi
11. Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
12. Kualifikasi dan Validasi
Aspek-Aspek CPOB 2006 Annexes meliputi :
1. Pembuatan Produksi Steril
2. Produksi Produk Biologi
3. Pembuatan Gas Medisinal
4. Pembuatan Inhalasi Dosis Terukur Bertekenan (Aerosol)
5. Pembuatan Produk Darah
6. Pembuatan Obat Investigasi untuk Uji Klinis
7. Sistem Komputerisasi
Tujuan
Berdasarkan definisi sendiri sudah tersirat makna bahwa CPOB memiliki peranan
sebagai pedoman atau acuan. CPOB bertujuan untuk menjamin obat yang dibuat
secara secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan
tujuan penggunaannya.
Sedangkan manfaat dari penerapan CPOB itu sendiri ada beberapa
- Karena dibuat dengan tujuan menjamin obat sesuai persyaratan maka memberikan
manfaat yang Aman konsumsi dan sesuai kebutuhan konsumen, dengan begitu maka
- Akan meningkatkan pangsa pasar dan company image dari Industri
Farmasi, karena konsumen akan memilih produk dengan kualitas yang baik.
- Manfaat dari produk sendiri yaitu mengurangi resiko produk tidak memenuhi
persyaratan mutu, mengurangi ketidaksesuaian dengan peraturan
CPOB dilakukan dengan melaksanakan SOP atau Protap yang telah dijabarkan oleh
industri farmasi. Aturan atau Prinsip dasar pelaksanaan CPOB dijabarkan dalam
10 prinsip, yaitu
1. Menulis prosedur yang baik
2. Mematuhi prosedur yang telah dibuat
3. Mendokumentasikan atau mencatat pekerjaan yang dilakukan
4. Validasi pekerjaan yang dilakukan
5. Mendesain, membangun dan menggunakan fasilitas dan peralatan yang benar
6. Merawat fasilitas dan peralatan yang digunakan
7. Menjaga higenies personal dansanitasi
8. Menjadi orang yang trampil dan berkompeten
9. Waspada selalu akan mutu
10. Melakukan pemeriksaan atau audit mutu secara teratur
CPOB
PRODUKSI DAN MANFAATNYA TERHADAP INDUSTRI FARMASI
Fakultas Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan, Jurusan Farmasi, Universitas
Jenderal Soedirman, Purwokerto
ABSTRAK
Produksi
sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilakukan dengan cara produksi yang
baik memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai dalam Farmakope Indonesia atau
buku standar yang lain. Maka industri farmasi dalam pembuatan obat harus
menerapkan acuan standar sebagai pedoman dalam pembuatan obat yang baik sesuai
dengan Keputusan Menkes No. 43/Menkes/SK/11/1988 tentang Cara Pembuatan Obat
yang Baik (CPOB) yang mengharuskan pembuatan obat yang baik untuk menjamin mutu
obat yang dihasilkan industri farmasi dalam seluruh aspek dan serangkaian
kegiatan produksi sehingga obat jadi yang dihasilkan memenuhi syarat mutu yang
telah ditentukan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Ketentuan yang terkait
proses produksi yang sesuai CPOB meliputi tahapan dari bahan awal, validasi
proses, pencegahan dan pencemaran silang, system penomoran bets/lot,
Penimbangan dan penyerahan, pengembalian, pengolahan, bahan dan produk kering,
pencampuran dan granulasi, pencetak tablet, penyalutan, pengisian kapsul keras,
penandaan tablet salut dan kapsul, cairan, krim dan salep (non-steril), bahan
pengemas, kegiatan pengemasan, pra-kodifikasi bahan pengemas, kesiapan jalur,
praktik pengemasan, penyelesaian kegiatan pengemasan, pengawasan selama proses,
bahan dan produk yang ditolak, dipulihkan dan dikembalikkan, karantina dan
penyerahan produk jadi, catatan dan pengendalian pengiriman obat, penyimpana
bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi,
penyimpana bahan awal dan bahan pengemas, penyimpanan produk antara, produk
ruahan dan produk jadi, pengiriman dan pengankutan.
Penerapan 5S dalam industri farmasi
yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip CPOB memberikan pengaruh yang sangat
besar terhadap kualitas obat yang dihasilkan yang dapat menjamin kualitas dan
keamanan obat.
Keyword : CPOB, produksi, 5S
Pemastian
mutu suatu obat tidak hanya mengandalkan pada pelaksanaan pengujian tertentu
saja, namun obat hendaklah dibuat dalam kondisi yang dikendalikan dan dipantau
secara cermat. Produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilakukan
dengan cara produksi yang baik memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai dalam
Farmakope Indonesia atau buku standar yang lain. Maka industri farmasi dalam
pembuatan obat harus menerapkan acuan standar sebagai pedoman dalam pembuatan
obat yang baik sesuai dengan Keputusan Menkes No. 43/Menkes/SK/11/1988 tentang
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang mengharuskan pembuatan obat yang baik
untuk menjamin mutu obat yang dihasilkan industri farmasi dalam seluruh aspek
dan serangkaian kegiatan produksi sehingga obat jadi yang dihasilkan memenuhi
syarat mutu yang telah ditentukan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Pedoman
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ditetapkan tidak lain sebagai wujud
implementasi kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong industri farmasi
menghasilkan produk-produk yang berkualitas, berdaya saing tinggi di pasaran
serta mengurangi ketergantungan akan produk-produk impor. CPOB meliputi semua
proses produksi, mulai dari bahan awal, tempat, dan alat sampai pelatihan dan
kebersihan dari pekerja. Prosedur tertulis dari tiap proses produksi adalah
komponen penting yang dapat mempengaruhi kualitas akhir dari produk.
Pada
prinsipnya produksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah
ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa menghasilkan
produk yang memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan
dan izin edar (registrasi).
Secara
umum proses produksi yang ditetapkan oleh CPOB adalah sebagai berikut :
1)Produksi
hendaklah dilakukan dan diawasi oleh personil yang kompeten.
2)Penanganan
bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel,
penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi
hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur atau instruksi tertulis dan bila
perlu dicatat.
3)Seluruh
bahan yang diterima hendaklah diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan
pemesanan. Wadah hendaklah dibersihkan dan bilamana perlu diberi penandaan
dengan data yang sesuai. Kerusakan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak
merugikan terhadap mutu bahan hendaklah diselidiki, dicatat dan dilaporkan
kepada Bagian Pengawasan Mutu.
4)Bahan
yang diterima dan produk jadi hendaklah dikarantina secara fisik atau
administratif segera setelah diterima atau diolah, sampai dinyatakan lulus
untuk pemakaian atau distribusi.
5)Produk
antara dan produk ruahan yang diterima hendaklah ditangani seperti penerimaan
bahan awal.
6)Semua
bahan dan produk jadi hendaklah disimpan secara teratur pada kondisi yang
disarankan oleh pabrik pembuatnya dan diatur sedemikian agar ada pemisahan
antar bets dan memudahkan rotasi stok.
7)Pemeriksaan
jumlah hasil nyata dan rekonsiliasinya hendaklah dilakukan sedemikian untuk
memastikan tidak ada penyimpangan dari batas yang telah ditetapkan.
8)Pengolahan
produk yang berbeda hendaklah tidak dilakukan secara bersamaan atau bergantian
dalam ruang kerja yang sama kecuali tidak ada risiko terjadinya campur baur
ataupun kontaminasi silang.
9)Tiap
tahap pengolahan, produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran
mikroba atau pencemaran lain.
10)Bila
bekerja dengan bahan atau produk kering, hendaklah dilakukan tindakan khusus
untuk mencegah debu timbul serta penyebarannya. Hal ini terutama dilakukan pada
penanganan bahan yang sangat aktif atau menyebabkan sensitisasi.
11)Selama
pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan atau mesin produksi dan
bila perlu ruang kerja yang dipakai hendaklah diberi label atau penandaan dari
produk atau bahan yang sedang diolah, kekuatan (bila ada) dan nomor bets. Bila
perlu, penandaan ini hendaklah juga menyebutkan tahapan proses produksi.
12)Label
pada wadah, alat atau ruangan hendaklah jelas, tidak berarti ganda dan dengan
format yang telah ditetapkan. Label yang berwarna seringkali sangat membantu
untuk menunjukkan status (misalnya: karantina, diluluskan, ditolak, bersih dan
lain-lain).
13)Pemeriksaan
perlu dilakukan untuk memastikan pipa penyalur dan alat lain untuk transfer
produk dari satu ke tempat lain yang telah terhubung dengan benar.
14)Penyimpangan
terhadap instruksi atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Bila terjadi
penyimpangan maka hendaklah ada persetujuan tertulis dari kepala bagian
Pemastian Mutu dan bila perlu melibatkan bagian Pengawasan Mutu.
15)Akses
ke bangunan dan fasilitas produksi hendaklah dibatasi hanya untuk personil yang
berwenang.
16)Pada
umumnya pembuatan produk nonobat hendaklah dihindarkan dibuat di area dan
dengan peralatan yang khusus untuk produk obat.
Pedoman CPOB pada proses produksi
meliputi :
Bahan Awal
- Pengadaan bahan awal hendaklah
hanya dari pemasok yang telah disetujui dan memenuhi spesifikasi yang
relevan.
- Semua penerimaan, pengeluaran
dan jumlah bahan tersisa hendaklah dicatat. Catatan hendaklah berisi
keterangan mengenai pasokan, nomor bets/lot, tanggal penerimaan atau
penyerahan, tanggal pelulusan dan tanggal daluwarsa bila ada.
- Sebelum diluluskan untuk
digunakan, tiap bahan awal hendaklah memenuhi spesifikasi dan diberi label
dengan nama yang dinyatakan dalam spesifikasi. Singkatan, kode ataupun
nama yang tidak resmi hendaklah tidak dipakai.
- Tiap pengiriman atau bets bahan
awal hendaklah diberi nomor rujukan yang akan menunjukkan identitas
pengiriman atau bets selama penyimpanan dan pengolahan. Nomor tersebut
hendaklah jelas tercantum pada label wadah untuk memungkinkan akses ke
catatan lengkap tentang pengiriman atau bets yang akan diperiksa.
- Apabila dalam satu pengiriman
terdapat lebih dari satu bets maka untuk tujuan pengambilan sampel,
pengujian dan pelulusan, hendaklah dianggap sebagai bets yang terpisah.
- Pada tiap penerimaan hendaklah
dilakukan pemeriksaan visual tentang kondisi umum, keutuhan wadah dan
segelnya, ceceran dan kemungkinan adanya kerusakan bahan, dan tentang
kesesuaian catatan pengiriman dengan label dari pemasok. Sampel diambil
oleh personil dan dengan metode yang telah disetujui oleh kepala bagian
Pengawasan Mutu.
- Wadah dari mana sampel bahan
awal diambil hendaklah diberi identifikasi.
- Sampel bahan awal hendaklah
diuji pemenuhannya terhadap spesifikasi. Dalam keadaan tertentu, pemenuhan
sebagian atau keseluruhan terhadap spesifikasi dapat ditunjukkan dengan
sertifikat analisis yang diperkuat dengan pemastian identitas yang
dilakukan sendiri.
- Hendaklah diambil langkah yang
menjamin bahwa semua wadah pada suatu pengiriman berisi bahan awal yang
benar, dan melakukan pengamanan terhadap kemungkinan salah penandaan wadah
oleh pemasok.
- Bahan awal yang diterima
hendaklah dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk pemakaian oleh
kepala bagian Pengawasan Mutu.
- Bahan awal di area penyimpanan
hendaklah diberi label yang tepat. Label hendaklah memuat keterangan
paling sedikit sebagai berikut:
- nama bahan dan bila perlu nomor
kode bahan
- nomor bets/kontrol yang
diberikan pada saat penerimaan bahan
- status bahan (misal: karantina,
sedang diuji, diluluskan, ditolak)
- tanggal daluwarsa atau tanggal
uji ulang bila perlu
- jika digunakan sistem
penyimpanan dengan komputerisasi yang divalidasi lengkap, maka semua
keterangan di atas tidak perlu dalam bentuk tulisan yang terbaca pada
label.
- Label yang menunjukkan status
bahan awal hendaklah ditempelkan oleh personil yang ditunjuk oleh kepala
bagian Pengawasan Mutu. Untuk mencegah kekeliruan, label tersebut
hendaklah berbeda dengan label yang digunakan oleh pemasok misalnya
dengan mencantumkan nama atau logo perusahaan. Bila status bahan
mengalami perubahan, maka label penunjuk status hendaklah juga diubah.
- Persediaan bahan awal
hendaklah diperiksa secara berkala untuk meyakinkan bahwa wadah tertutup
rapat dan diberi label dengan benar, dan dalam kondisi yang baik.
Terhadap bahan tersebut hendaklah dilakukan pengambilan sampel dan
pengujian ulang secara berkala sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Pelaksanaan pengambilan sampel ulang hendaklah diawali dengan penempelan
label uji ulang dan/atau dengan menggunakan sistem dokumentasi yang sama
efektifnya.
- Bahan awal, terutama yang
dapat mengalami kerusakan karena terpapar pada panas, hendaklah disimpan
di dalam ruangan yang suhu udaranya dikendalikan dengan ketat; bahan yang
peka terhadap kelembaban dan/atau cahaya hendaklah disimpan dengan benar
di dalam ruangan yang dikendalikan kondisinya.
- Penyerahan bahan awal untuk
produksi hendaklah dilakukan hanya oleh personil yang berwenang sesuai
dengan prosedur yang telah disetujui. Catatan persediaan bahan hendaklah
disimpan dengan baik agar rekonsiliasi persediaan dapat dilakukan.
- Alat timbang hendaklah
diverifikasi tiap hari sebelum dipakai untuk membuktikan bahwa kapasitas,
ketelitian dan ketepatannya memenuhi persyaratan sesuai dengan jumlah
bahan yang akan ditimbang.
- Semua bahan awal yang ditolak
hendaklah diberi penandaan yang menyolok, ditempatkan terpisah dan
dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemasoknya.
Validasi Proses
Studi
validasi hendaklah memperkuat pelaksanaan CPOB dan dilakukan sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan. Hasil validasi dan kesimpulan hendaklah
dicatat. Sebelum suatu Prosedur Pengolahan Induk diterapkan, hendaklah diambil
langkah untuk membuktikan prosedur tersebut cocok untuk pelaksanaan produksi
rutin, dan bahwa proses yang telah ditetapkan dengan menggunakan bahan dan peralatan
yang telah ditentukan, akan senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi
persyaratan mutu. Perubahan yang berarti dalam proses, peralatan atau bahan
hendaklah disertai dengan tindakan validasi ulang untuk menjamin bahwa
perubahan tersebut akan tetap menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan
mutu. Hendaklah secara rutin dilakukan validasi dan/atau peninjauan ulang
secara kritis terhadap proses dan prosedur produksi untuk memastikan bahwa
proses dan prosedur tersebut tetap mampu memberikan hasil yang diinginkan.
Pencegahan
Pencemaran Silang
Pencemaran
bahan awal atau produk oleh bahan atau produk lain harus dihindarkan. Risiko
pencemaran silang ini dapat timbul akibat tidak terkendalinya debu, gas, uap,
percikan atau organism dari bahan atau produk yang sedang diproses, dari sisa
yang tertinggal pada alat dan pakaian kerja operator. Tingkat risiko pencemaran
ini tergantung dari jenis pencemar dan produk yang tercemar. Di antara pencemar
yang paling berbahaya adalah bahan yang dapat menimbulkan sensitisasi kuat,
preparat biologis yang mengandung mikroba hidup, hormon tertentu, bahan
sitotoksik, dan bahan lain berpotensi tinggi. Produk yang paling terpengaruh
oleh pencemaran adalah sediaan parenteral, sediaan yang diberikan dalam dosis
besar dan/atau sediaan yang diberikan dalam jangka waktu yang panjang.
Tiap
tahap proses, produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran mikroba
dan pencemaran lain. Tindakan pencegahan terhadap pencemaran silang dan
efektifitasnya hendaklah diperiksa secara berkala sesuai prosedur yang
ditetapkan. Pencemaran silang hendaklah dihindari dengan tindakan teknis atau
pengaturan yang tepat, misalnya:
- produksi di dalam gedung
terpisah (diperlukan untuk produk seperti penisilin, hormon seks,
sitotoksik tertentu, vaksin hidup, dan sediaan yang mengandung bakteri
hidup dan produk biologi lain serta produk darah).
- tersedia ruang penyangga udara
dan penghisap udara.
- memperkecil risiko pencemaran
yang disebabkan oleh udara yang disirkulasi ulang atau masuknya udara yang
tidak diolah atau udara yang diolah secara tidak memadai.
- memakai pakaian pelindung yang
sesuai di area di mana produk yang berisiko tinggi terhadap pencemaran
silang diproses.
- melaksanakan prosedur
pembersihan dan dekontaminasi yang terbukti efektif, karena pembersihan
alat yang tidak efektif umumnya merupakan sumber pencemaran silang.
- menggunakan sistem self-contained.
- pengujian residu dan
menggunakan label status kebersihan pada alat.
Sistem
Penomoran Bets/Lot
Hendaklah
tersedia sistem yang menjelaskan secara rinci penomoran bets/lot dengan tujuan
untuk memastikan bahwa tiap bets/lot produk antara, produk ruahan atau produk
jadi dapat diidentifikasi. Sistem penomoran bets/lot yang digunakan pada tahap
pengolahan dan tahap pengemasan hendaklah saling berkaitan. Sistem penomoran
bets/lot hendaklah menjamin bahwa nomor bets/lot yang sama tidak dipakai secara
berulang. Alokasi nomor bets/lot hendaklah segera dicatat dalam suatu buku log.
Catatan tersebut hendaklah mencakup tanggal pemberian nomor, identitas produk
dan ukuran bets/lot yang bersangkutan.
Penimbangan
dan Penyerahan
- Penimbangan atau penghitungan
dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan
dianggap sebagai bagian dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi
serta rekonsiliasi yang lengkap. Pengendalian terhadap pengeluaran bahan
dan produk tersebut untuk produksi, dari gudang, area penyerahan, atau
antar bagian produksi, adalah sangat penting.
- Cara penanganan, penimbangan,
penghitungan dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan
produk ruahan hendaklah tercakup dalam prosedur tertulis.
- Semua pengeluaran bahan awal,
bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan termasuk bahan tambahan
yang telah diserahkan sebelumnya ke produksi, hendaklah didokumentasikan
dengan benar.
- Hanya bahan awal, bahan
pengemas, produk antara dan produk ruahan yang telah diluluskan oleh
Pengawasan Mutu dan masih belum daluwarsa yang boleh diserahkan.
- Untuk menghindari terjadinya
campur baur, pencemaran silang, hilangnya identitas dan keragu-raguan,
maka hanya bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang terkait dari
satu bets saja yang boleh ditempatkan dalam area penyerahan. Setelah
penimbangan, penyerahan dan penandaan, bahan awal, produk antara dan
produk ruahan hendaklah diangkut dan disimpan dengan cara yang benar
sehingga keutuhannya tetap terjaga sampai saat pengolahan berikutnya.
- Sebelum penimbangan dan
penyerahan, tiap wadah bahan awal hendaklah diperiksa kebenaran penandaan,
termasuk label pelulusan dari bagian Pengawasan Mutu.
- Kapasitas, ketelitian dan
ketepatan alat timbang dan alat ukur yang dipakai hendaklah sesuai dengan
jumlah bahan yang ditimbang atau ditakar.
- Untuk tiap penimbangan atau
pengukuran hendaklah dilakukan pembuktian kebenaran identitas dan jumlah bahan
yang ditimbang atau diukur oleh dua orang personil yang independen, dan
pembuktian tersebut dicatat.
- Ruang timbang dan penyerahan
hendaklah dijaga kebersihannya. Bahan awal steril yang akan dipakai untuk
produk steril hendaklah ditimbang dan diserahkan di area steril (lihat
Glosarium: Ruang Steril).
- Kegiatan penimbangan dan
penyerahan hendaklah dilakukan dengan memakai peralatan yang sesuai dan
bersih.
- Bahan awal, produk antara dan
produk ruahan yang diserahkan hendaklah diperiksa ulang kebenarannya dan
ditandatangani oleh supervisor produksi sebelum dikirim ke bagian
produksi.
- Sesudah ditimbang atau
dihitung, bahan untuk tiap bets hendaklah disimpan dalam satu kelompok dan
diberi penandaan yang jelas.
Pengembalian
Semua
bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang dikembalikan
ke gudang penyimpanan hendaklah didokumentasikan dengan benar dan
direkonsiliasi. Bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan
hendaklah tidak dikembalikan ke gudang penyimpanan kecuali memenuhi spesifikasi
yang telah ditetapkan.
Pengolahan
- Semua bahan yang dipakai di
dalam pengolahan hendaklah diperiksa sebelum dipakai.
- Kegiatan pembuatan produk yang
berbeda tidak boleh dilakukan bersamaan atau berurutan di dalam ruang yang
sama kecuali tidak ada risiko terjadinya campur baur atau pencemaran
silang.
- Kondisi lingkungan di area
pengolahan hendaklah dipantau dan dikendalikan agar selalu berada pada
tingkat yang dipersyaratkan untuk kegiatan pengolahan. Sebelum kegiatan
pengolahan dimulai hendaklah diambil langkah untuk memastikan area
pengolahan dan peralatan bersih dan bebas dari bahan awal, produk atau
dokumen yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengolahan yang akan
dilakukan.
- Semua peralatan yang dipakai
dalam pengolahan hendaklah diperiksa sebelum digunakan. Peralatan
hendaklah dinyatakan bersih secara tertulis sebelum digunakan.
- Semua kegiatan pengolahan
hendaklah dilaksanakan mengikuti prosedur yang tertulis. Tiap penyimpangan
hendaklah dipertanggungjawabkan dan dilaporkan.
- Wadah dan tutup yang dipakai
untuk bahan yang akan diolah, produk antara dan produk ruahan hendaklah
bersih dan dibuat dari bahan yang tepat sifat dan jenisnya untuk
melindungi produk atau bahan terhadap pencemaran atau kerusakan.
- Semua wadah dan peralatan yang
berisi produk antara hendaklah diberi labeldengan benar yang menunjukkan
tahap pengolahan. Sebelum label ditempelkan, semua penandaan terdahulu
hendaklah dihilangkan.
- Semua produk antara dan ruahan
hendaklah diberi label dengan benar dan dikarantina sampai diluluskan oleh
bagian Pengawasan Mutu.
- Semua pengawasan-selama-proses
yang dipersyaratkan hendaklah dicatat dengan akurat pada saat
pelaksanaannya.
- Hasil nyata tiap tahap
pengolahan bets hendaklah dicatat dan diperiksa serta dibandingkan dengan
hasil teoritis.
- Dalam semua tahap pengolahan
perhatian utama hendaklah diberikan kepada masalah pencemaran silang.
- Batas waktu dan kondisi
penyimpanan produk dalam-proses hendaklah ditetapkan.
- Untuk sistem komputerisasi yang
kritis hendaklah disiapkan sistem pengganti manakala terjadi kegagalan.
Bahan
dan Produk Kering
Untuk
mengatasi masalah pengendalian debu dan pencemaran silang yang terjadi pada
saat penanganan bahan dan produk kering, perhatian khusus hendaklah diberikan
pada desain, pemeliharaan serta penggunaan sarana dan peralatan. Apabila layak
hendaklah dipakai system pembuatan tertutup atau metode lain yang sesuai.
Sistem penghisap udara yang efektif hendaklah dipasang dengan letak lubang
pembuangan sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran dari produk atau
proses lain. Sistem penyaringan udara yang efektif atau sistem lain yang sesuai
hendaklah dipasang untuk menyaring debu. Pemakaian alat penghisap debu pada
pembuatan tablet dan kapsul sangat dianjurkan.
Perhatian
khusus hendaklah diberikan untuk melindungi produk terhadap pencemaran serpihan
logam atau gelas. Pemakaian peralatan gelas sedapat mungkin dihindarkan.
Ayakan, punch dan die hendaklah diperiksa terhadap keausan atau
kerusakan sebelum dan setelah pemakaian. Hendaklah dijaga agar tablet atau
kapsul tidak ada yang terselip atau tertinggal tanpa terdeteksi di mesin, alat
penghitung atau wadah produk ruahan.
Pencampuran
dan Granulasi
- Mesin pencampur, pengayak dan
pengaduk hendaklah dilengkapi dengan sistem pengendali debu, kecuali
digunakan sistem tertutup.
- Parameter operasional yang
kritis (misalnya waktu, kecepatan dan suhu) untuk tiap proses pencampuran,
pengadukan dan pengeringan hendaklah tercantum dalam dokumen produksi
induk, dan dipantau selama proses berlangsung serta dicatat dalam catatan
bets.
- Kantong filter yang dipasang
pada mesin pengering fluid bed tidak boleh dipakai untuk produk
yang berbeda tanpa pencucian lebih dahulu. Untuk produk yang berisiko
tinggi atau yang dapat menimbulkan sensitisasi hendaklah digunakan kantong
filter khusus bagi masing-masing produk. Udara yang masuk ke dalam alat
pengering ini hendaklah disaring. Hendaklah dilakukan tindakan pengamanan
untuk mencegah pencemaran silang oleh debu yang keluar dari alat pengering
tersebut.
- Pembuatan dan penggunaan
larutan atau suspensi hendaklah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
risiko pencemaran atau pertumbuhan mikroba dapat diperkecil.
Pencetak
Tablet
- Mesin pencetak tablet hendaklah
dilengkapi dengan fasilitas pengendali debu yang efektif dan ditempatka
sedemikian rupa untuk menghindari campur baur antar produk. Tiap mesin
hendaklah ditempatkan dalam ruangan terpisah. Kecuali mesin tersebut
digunakan untuk produk yang sama atau dilengkapi sistem pengendali udara
yang tertutup maka dapat ditempatkan dalam ruangan tanpa pemisah.
- Untuk mencegah campur baur
perlu dilakukan pengendalian yang memadaibaik secara fisik, prosedural
maupun penandaan.
- Hendaklah selalu tersedia alat
timbang yang akurat dan telah dikalibrasi untuk pemantauan bobot tablet
selama-proses.
- Tablet yang diambil dari ruang
pencetak tablet untuk keperluan pengujian atau keperluan lain tidak boleh
dikembalikan lagi ke dalam bets yang bersangkutan.
- Tablet yang ditolak atau yang
disingkirkan hendaklah ditempatkan dalam wadah yang ditandai dengan jelas
mengenai status dan jumlahnya dicatat pada catatan pengolahan bets.
- Tiap kali sebelum dipakai, punch
dan die hendaklah diperiksa keausan dan kesesuaiannya terhadap
spesifikasi. Catatan pemakaian hendaklah disimpan.
Penyalutan
Udara
yang dialirkan ke dalam panic penyalut untuk pengeringan hendaklah disaring dan
mempunyai mutu yang tepat. Larutan penyalut hendaklah dibuat dan digunakan
dengan cara sedemikian rupa untuk mengurangi risiko partumbuhan mikroba.
Pembuatan dan pemakaian larutan penyalut hendaklah didokumentasikan.
Pengisian
Kapsul Keras
Cangkang
kapsul hendaklah diperlakukan sebagai bahan awal. Cangkang kapsul hendaklah
disimpan dalam kondisi yang dapat mencegah kekeringan dan kerapuhan atau efek
lain yang disebabkan oleh kelembaban. Persyaratan-persyaratan yang tertulis
pada 6.82 – 6.87 pada “Pencetak Tablet” juga berlaku untuk pengisian kapsul
keras.
Penandaan
Tablet Salut dan Kapsul
Hendaklah
diberikan perhatian khusus untuk menghindari campur baur selama proses
penandaan tablet salut dan kapsul. Bilamana dilakukan penandaan pada produk
atau bets yang berbeda dalam saat yang bersamaan hendaklah dilakukan pemisahan
yang memadai. Tinta yang digunakan untuk penandaan hendaklah yang memenuhi
persyaratan untuk bahan makanan. Hendaklah diberikan perhatian khusus untuk
menghindari campur baur selama proses pemeriksaan, penyortiran dan pemolesan
kapsul dan tablet salut.
Cairan,
Krim dan Salep (non-steril)
- Produk cairan, krim dan salep
hendaklah diproduksi sedemikian rupa agar terlindung dari pencemaran
mikroba dan pencemaran lain. Penggunaan system tertutup untuk produksi dan
transfer sangat dianjurkan. Area produksi di mana produk atau wadah bersih
tanpa tutup terpapar ke lingkungan hendaklah diberi ventilasi yang efektif
dengan udara yang disaring.
- Tangki, wadah, pipa dan pompa
yang digunakan hendaklah didesain dan dipasang sedemikian rupa sehingga
memudahkan pembersihan dan bila perlu disanitasi. Dalam mendesain
peralatan hendaklah diperhatikan agar sesedikit mungkin adanya sambungan
mati (deadlegs) atau ceruk di mana residu dapat terkumpul dan
menyebabkan perkembangbiakan mikroba.
- Penggunaan peralatan dari kaca
sedapat mungkin dihindarkan. Baja tahan karat bermutu tinggi merupakan
bahan pilihan untuk bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk.
- Kualitas kimia dan mikrobiologi
air yang digunakan hendaklah ditetapkan dan selalu dipantau. Pemeliharaan
sistem air hendaklah diperhatikan untuk menghindari perkembangbiakan
mikroba. Sanitasi secara kimiawi pada system air hendaklah diikuti
pembilasan yang prosedurnya telah divalidasi agar sisa bahan sanitasi
dapat dihilangkan secara efektif.
- Perhatian hendaklah diberikan
pada transfer bahan melalui pipa untuk memastikan bahan tersebut
ditransfer ke tujuan yang benar.
- Apabila jaringan pipa digunakan
untuk mengalirkan bahan awal atau produk ruahan, hendaklah diperhatikan
agar sistem tersebut mudah dibersihkan. Jaringan pipa hendaklah didesain
dan dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dibongkar dan dibersihkan.
- Ketelitian sistem pengukur
hendaklah diverifikasi. Tongkat pengukur hanya boleh digunakan untuk
bejana tertentu dan telah dikalibrasi untuk bejana yang bersangkutan.
Tongkat pengukur hendaklah terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dan
tidak menyerap (misal: bukan kayu).
- Perhatian hendaklah diberikan
untuk mempertahankan homogenitas campuran, suspensi dan produk lain selama
pengisian. Proses pencampuran dan pengisian hendaklah divalidasi.
Perhatian khusus hendaklah diberikan pada awal pengisian, sesudah
penghentian dan pada akhir proses pengisian untuk memastikan produk selalu
dalam keadaan homogen.
- Apabila produk ruahan tidak
langsung dikemas hendaklah dibuat ketetapan mengenai waktu paling lama
produk ruahan boleh disimpan serta kondisi penyimpanannya dan ketetapan
ini hendaklah dipatuhi.
Bahan
Pengemas
- Pengadaan, penanganan dan
pengawasan bahan pengemas primer dan bahan pengemas cetak serta bahan
cetak lain hendaklah diberi perhatian yang sama seperti terhadap bahan
awal.
- Perhatian khusus hendaklah
diberikan kepada bahan cetak. Bahan cetak tersebut hendaklah disimpan
dengan kondisi keamanan yang memadai dan orang yang tidak berkepentingan
dilarang masuk. Label lepas dan bahan cetak lepas lain hendaklah disimpan
dan diangkut dalam wadah tertutup untuk menghindarkan campur baur. Bahan
pengemas hendaklah diserahkan kepada orang yang berhak sesuai prosedur
tertulis yang disetujui.
- Tiap penerimaan atau tiap bets
bahan pengemas primer hendaklah diberi yang spesifik atau penandaan
yang menunjukkan identitasnya.
- Bahan pengemas primer, bahan
pengemas cetak atau bahan cetak lain yang tidak berlaku lagi atau obsolete
hendaklah dimusnahkan dan pemusnahannya dicatat.
- Untuk menghindari campur baur,
hanya satu jenis bahan pengemas cetak atau bahan cetak tertentu saja yang
diperbolehkan diletakkan di tempat kodifikasi pada saat yang sama.
Hendaklah ada sekat pemisah yang memadai antar tempat kodifikasi tersebut.
Kegiatan
Pengemasan
- Kegiatan pengemasan berfungsi
membagi dan mengemas produk ruahan menjadi produk jadi. Pengemasan
hendaklah dilaksanakan di bawah pengendalian yang ketat untuk menjaga
identitas, keutuhan dan mutu produk akhir yang dikemas.
- Hendaklah ada prosedur tertulis
yang menguraikan penerimaan dan identifikasi produk ruahan dan bahan
pengemas, pengawasan untuk menjamin bahwa produk ruahan dan bahan pengemas
cetak dan bukan cetak serta bahan cetak lain yang akan dipakai adalah
benar, pengawasanselama- proses pengemasan rekonsiliasi terhadap produk
ruahan, bahan pengemas cetak dan bahan cetak lain, serta pemeriksaan hasil
akhir pengemasan. Semua kegiatan pengemasan hendaklah dilaksanakan sesuai
dengan instruksi yang diberikan dan menggunakan bahan pengemas yang
tercantum dalam Prosedur Pengemasan Induk. Rincian pelaksanaan pengemasan
hendaklah dicatat dalam Catatan Pengemasan Bets.
- Sebelum kegiatan pengemasan
dimulai, hendaklah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa area kerja
dan peralatan telah bersih serta bebas dari produk lain, sisa produk lain
atau dokumen lain yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengemasan yang
bersangkutan.
- Semua penerimaan produk ruahan,
bahan pengemas dan bahan cetak lain hendaklah diperiksa dan diverifikasi
kebenarannya terhadap Prosedur Pengemasan Induk atau perintah pengemasan
khusus.
Pra-kodifikasi
Bahan Pengemas
Label,
karton dan bahan pengemas dan bahan cetak lain yang memerlukan pra- kodifikasi
dengan nomor bets/lot, tanggal daluwarsa dan informasi lain sesuai dengan
perintah pengemasan hendaklah diawasi dengan ketat pada tiap tahap proses,
sejak diterima dari gudang sampai menjadi bagian dari produk atau dimusnahkan.
Bahan pengemas dan bahan cetak lain yang sudah dialokasikan untuk prakodifikasi
hendaklah disimpan di dalam wadah yang tertutup rapat dan ditempatkan di area
terpisah serta terjamin keamanannya. Proses pra-kodifikasi bahan pengemas dan
bahan cetak lain hendaklah dilakukan di area yang terpisah dari kegiatan
pengemasan lainnya. Seluruh bahan pengemas dan bahan cetak lain yang telah
diberi prakodifikasi hendaklah diperiksa sebelum ditransfer ke area pengemasan.
Kesiapan
Jalur
Segera
sebelum menempatkan bahan pengemas dan bahan cetak lain pada jalur pengemasan,
personil penanggung jawab yang ditunjuk dari bagian pengemasan hendaklah
melakukan pemeriksaan kesiapan jalur sesuai dengan prosedur tertulis yang
disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu), untuk:
- memastikan bahwa semua bahan
dan produk yang sudah dikemas dari kegiatan pengemasan sebelumnya telah
benar disingkirkan dari jalur pengemasan dan area sekitarnya
- memeriksa kebersihan jalur dan
area sekitarnya: dan
- memastikan kebersihan peralatan
yang akan dipakai.
Praktik
Pengemasan
- Risiko kesalahan terjadi dalam
pengemasan dapat diperkecil dengan cara sebagai berikut:
- menggunakan label dalam
gulungan
- pemberian penandaan bets pada
jalur pemasangan label
- dengan menggunaan alat pemindai
dan penghitung label elektronis
- label dan bahan cetak lain
didesain sedemikian rupa sehingga masingmasing mempunyai tanda khusus
untuk tiap produk yang berbeda; dan
- di samping pemeriksaan secara
visual selama pengemasan berlangsung, hendaklah dilakukan pula pemeriksaan
secara independen oleh bagian Pengawasan Mutu selama dan pada akhir proses
pengemasan.
- Produk yang penampilannya mirip
hendaklah tidak dikemas pada jalur yang berdampingan kecuali ada pemisahan
secara fisik.
- Pada tiap jalur pengemasan
nama dan nomor bets produk yang sedang dikemas hendaklah dapat terlihat
dengan jelas.
- Wadah yang dipakai untuk
menyimpan produk ruahan, produk yang baru sebagian dikemas, atau sub-bets
hendaklah diberi label atau penandaan yang menunjukkan identitas, jumlah,
nomor bets dan status produk tersebut.
- Wadah yang akan diisi
hendaklah diserahkan ke jalur atau tempat pengemasan dalam keadaan
bersih.
- Semua personil bagian
pengemasan hendaklah memperoleh pelatihan agar memahami persyaratan
pengawasanselama- proses dan melaporkan tiap penyimpangan yang ditemukan
pada saat mereka menjalankan tanggung jawab spesifik tersebut.
- Area pengemasan hendaklah
dibersihkan secara teratur dan sering selama jam kerja dan tiap ada
tumpahan bahan. Personil kebersihan hendaklah diberi pelatihan untuk
tidak melakukan praktik yang dapat menye babkan campur baur atau
pencemaran silang.
- Bila ditemukan bahan pengemas
cetak pada saat pembersihan hendaklah diberikan kepada supervisor, yang
selanjutnya ditempatkan di dalam wadah yang disediakan untuk keperluan
rekonsiliasi dan kemudian dimusnahkan pada akhir proses pengemasan.
- Kemasan akhir dan kemasan
setengah jadi yang ditemukan di luar jalur pengemasan hendaklah
diserahkan kepada supervisor dan tidak boleh langsung dikembalikan ke
jalur pengemasan. Bila produk tersebut setelah diperiksa oleh supervisor
ternyata identitasnya sama dengan bets yang sedang dikemas dan keadaannya
baik, maka supervisor dapat mengembalikannya ke jalur pengemasan yang
sedang berjalan. Kalau tidak, maka bahan tersebut hendaklah dimusnahkan
dan jumlahnya dicatat.
- Produk yang telah diisikan ke
dalam wadah akhir tetapi belum diberi label hendaklah dipisahkan dan
diberi penandaan untuk menghindari campur baur.
- Bagian peralatan pengemas yang
biasanya tidak bersentuhan dengan produk ruahan tapi dapat menjadi tempat
penumpukan debu, serpihan, bahan pengemas ataupun produk yang kemudian
dapat jatuh ke dalam produk atau mencemari atau dapat menjadi penyebab
campur baur produk yang sedang dikemas, hendaklah dibersihkan dengan
cermat
- Hendaklah diambil tindakan
untuk mengendalikan penyebaran debu selama proses pengemasan khususnya
produk kering. Area pengemasan yang terpisah diperlukan untuk produk
tertentu misalnya obat yang berdosis rendah dan berpotensi tinggi atau
produk toksik dan bahan yang dapat menimbulkan sensitisasi. Udara
bertekanan tidak boleh digunakan untuk membersihkan peralatan di area
kegiatan pengemasan di mana pencemaran silang dapat terjadi.
- Pemakaian sikat hendaklah
dibatasi karena dapat menimbulkan bahaya pencemaran dari bulu sikat
dan/atau partikel yang menempel pada sikat.
- Personil hendaklah diingatkan
untuk tidak menaruh bahan pengemas atau produk di dalam saku mereka.
Bahan tersebut hendaklah dibawa dengan tangan atau di dalam wadah yang
tertutup dan diberi tanda yang jelas.
- Bahan yang diperlukan dalam
proses pengemasan seperti pelumas, perekat, tinta, cairan pembersih, dan
sebagainya, hendaklah disimpan di dalam wadah yang jelas tampak berbeda
dengan wadah yang dipakai untuk pengemasan produk dan hendaklah diberi
penandaan yang jelas dan mencolok sesuai dengan isinya.
Penyelesaian
Kegiatan Pengemasan
- Pada penyelesaian kegiatan
pengemasan, hendaklah kemasan terakhir diperiksa dengan cermat untuk
memastikan bahwa kemasan produk tersebut sepenuhnya sesuai dengan Prosedur
Pengemasan Induk. Hanya produk yang berasal dari satu bets dari satu
kegiatan pengemasan saja yang boleh ditempatkan pada satu palet. Bila ada
karton yang tidak penuh maka jumlah kemasan hendaklah dituliskan pada
karton tersebut.
- Setelah proses rekonsiliasi
pengemasan, kelebihan bahan pengemas dan produk ruahan yang akan
disingkirkan hendaklah diawasi dengan ketat agar hanya bahan dan produk
yang dinyatakan memenuhi syarat saja yang dapat dikembalikan ke gudang
untuk dimanfaatkan lagi. Bahan dan produk tersebut hendaklah diberi
penandaan yang jelas.
- Supervisor hendaklah mengawasi
penghitungan dan pemusnahan bahan pengemas dan produk ruahan yang tidak
dapat lagi dikembalikan ke gudang. Semua sisa bahan pengemas yang sudah
diberi penandaan tapi tidak terpakai hendaklah dihitung dan dimusnahkan.
Jumlah yang dimusnahkan hendaklah dicatat pada catatan pengemasan bets.
- Supervisor hendaklah menghitung
dan mencatat jumlah pemakaian neto semua bahan pengemas dan produk ruahan.
- Tiap penyimpangan hasil yang
tidak dapat dijelaskan atau tiap kegagalan untuk memenuhi spesifikasi
hendaklah diselidiki secara teliti dengan mempertimbangkan bets atau
produk lain yang mungkin juga terpengaruh.
- Setelah rekonsiliasi disetujui,
produk jadi hendaklah ditempatkan di area karantina produk jadi sambil
menunggu pelulusan dari kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu).
Pengawasan
Selama Proses
- Untuk memastikan keseragaman
bets dan keutuhan obat, prosedur tertulis yang menjelaskan pengambilan
sampel, pengujian atau pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari
tiap bets produk hendaklah dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah
disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) dan hasilnya
dicatat. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memantau hasil dan
memvalidasi kinerja dari proses produksi yang mungkin menjadi penyebab
variasi karakteristik produk selama proses berjalan.
- Prosedur tertulis untuk
pengawasan- selama-proses hendaklah dipatuhi. Prosedur tersebut hendaklah
menjelaskan titik pengambilan sampel, frekuensi pengambilan sampel, jumlah
sampel yang diambil, spesifikasi yang harus diperiksa dan batas penerimaan
untuk tiap spesifikasi.
- Di samping itu,
pengawasan-selamaproses hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada
prosedur umum sebagai berikut:
- semua parameter produk, volume
atau jumlah isi produk hendaklah diperiksa pada saat awal dan selama
proses pengolahan atau pengemasan; dan
- kemasan akhir hendaklah
diperiksa selama proses pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk
memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Prosedur Pengemasan Induk.
- Selama proses pengolahan dan
pengemasan bets hendaklah diambil sampel pada awal, tengah dan akhir
proses oleh personil yang ditunjuk.
- Hasil pengujian/inspeksi
selama proses hendaklah dicatat, dan dokumen tersebut hendaklah menjadi
bagian dari catatan bets.
- Spesifikasi pengawasan-selama-proses
hendaklah konsisten dengan spesifikasi produk. Spesifikasi tersebut
hendaklah berasal dari hasil rata-rata proses sebelumnya yang diterima
dan bila mungkin dari hasil estimasi variasi proses dan ditentukan dengan
menggunakan metode statistis yang cocok bila ada.
Bahan
dan Produk yang Ditolak, Dipulihkan dan Dikembalikkan
- Bahan dan produk yang ditolak
hendaklah diberi penandaan yang jelas dan disimpan terpisah di “area
terlarang” (restricted area). Bahan atau produk tersebut hendaklah
dikembalikan kepada pemasoknya atau, bila dianggap perlu, diolah ulang
atau dimusnahkan. Langkah apapun yang diambil hendaklah lebih dulu
disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) dan dicatat.
- Pengolahan ulang produk yang
ditolak hendaklah merupakan suatu kekecualian. Hal ini hanya diperbolehkan
jika mutu produk akhirnya tidak terpengaruh, bila spesifikasinya dipenuhi
dan prosesnya dikerjakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan
disetujui setelah dilakukan evaluasi terhadap risiko yang mungkin timbul.
Catatan pengolahan ulang hendaklah disimpan.
- Pemulihan semua atau sebagian
dari bets sebelumnya, yang memenuhi persyaratan mutu, dengan cara
penggabungan ke dalam bets lain dari produk yang sama pada suatu tahap
pembuatan obat, hendaklah diotorisasi sebelumnya. Pemulihan ini hendaklah
dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan setelah dilakukan
evaluasi terhadap risiko yang mungkin terjadi, termasuk kemungkinan
pengaruh terhadap masa edar produk. Pemulihan ini hendaklah dicatat.
- Kepala bagian Manajemen Mutu
(Pemastian Mutu) hendaklah mempertimbangkan perlunya pengujian tambahan
untuk produk hasil pengolahan ulang, atau bets yang mendapat produk yang
dipulihkan.
- Bets yang mengandung produk
pulihan hanya boleh diluluskan setelah semua bets asal produk pulihan yang
bersangkutan telah dinilai dan dinyatakan memenuhi spesifikasi yang
ditetapkan.
- Produk yang dikembalikan dari
peredaran dan telah lepas dari pengawasan industri pembuat hendaklah
dimusnahkan. Produk tersebut dapat dijual lagi, diberi label kembali atau
dipulihkan ke bets berikut hanya bila tanpa ragu mutunya masih memuaskan
setelah dilakukan evaluasi secara kritis oleh kepala bagian Manajemen Mutu
(Pemastian Mutu) sesuai prosedur tertulis. Evaluasi tersebut meliputi
pertimbangan sifat produk, kondisi penyimpanan khusus yang diperlukan,
kondisi dan riwayat produk serta lamanya produk dalam peredaran. Bilamana
ada keraguan terhadap mutu, produk tidak boleh dipertimbangkan untuk
didistribusikan atau dipakai lagi, walaupun pemrosesan ulang secara kimia
untuk memperoleh kembali bahan aktif dimungkinkan. Tiap tindakan yang
diambil hendaklah dicatat dengan baik.
Karantina
dan Penyerahan Produk Jadi
- Karantina produk jadi merupakan
tahap akhir pengendalian sebelum penyerahan ke gudang dan siap untuk
didistribusikan. Sebelum diluluskan untuk diserahkan ke gudang, pengawasan
yang ketat hendaklah dilaksanakan untuk memastikan produk dan catatan
pengemasan bets memenuhi semua spesifikasi yang ditentukan.
- Prosedur tertulis hendaklah
mencantumkan cara penyerahan produk jadi ke area karantina, cara
penyimpanan sambil menunggu pelulusan, persyaratan yang diperlukan untuk
memperoleh pelulusan, dan cara pemindahan selanjutnya ke gudang produk
jadi.
- Selama menunggu pelulusan dari
bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu), seluruh bets/lot yang sudah
dikemas hendaklah ditahan dalam status karantina.
- Kecuali sampel untuk pengawasan
mutu, tidak boleh ada produk yang diambil dari suatu bets/lot selama
produk tersebut masih ditahan di area karantina.
- Area karantina merupakan area
terbatas hanya bagi personil yang benar-benar diperlukan untuk bekerja
atau diberi wewenang untuk masuk ke area tersebut.
- Produk jadi yang memerlukan
kondisi penyimpanan khusus hendaklah diberi penandaan jelas yang
menyatakan kondisi penyimpanan yang diperlukan, dan produk tersebut
hendaklah disimpan di area karantina dengan kondisi yang sesuai.
- Pelulusan akhir produk
hendaklah didahului dengan penyelesaian yang memuaskan dari paling tidak
hal sebagai berikut:
- produk memenuhi persyaratan
mutu dalam semua spesifikasi pengolahan dan pengemasan
- sampel pertinggal dari kemasan
yang dipasarkan dalam jumlah yang mencukupi untuk pengujian di masa
mendatang
- pengemasan dan penandaan
memenuhi semua persyaratan sesuai hasil pemeriksaan oleh bagian Pengawasan
Mutu
- rekonsiliasi bahan pengemas
cetak dan bahan cetak dapat diterima; dan
- produk jadi yang diterima di
area karantina sesuai dengan jumlah yang tertera pada dokumen penyerahan
barang.
- Setelah pelulusan suatu
bets/lot oleh bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu), produk tersebut
hendaklah dipindahkan dari area karantina ke gudang produk jadi.
- Sewaktu menerima produk jadi,
personil gudang hendaklah mencatat pemasukan bets tersebut ke dalam kartu
stok yang bersangkutan.
Catatan
dan Pengendalian Pengiriman Obat
Sistem
distribusi hendaklah didesain sedemikian rupa untuk memastikan produk yang
pertama masuk didistribusikan lebih dahulu. Sistem distribusi hendaklah
menghasilkan catatan sedemikian rupa sehingga distribusi tiap bets/lot obat
dapat segera diketahui untuk mempermudah penyelidikan atau penarikan kembali
jika diperlukan. Prosedur tertulis mengenai distribusi obat hendaklah dibuat
dan dipatuhi. Penyimpangan terhadap konsep first-in first-out (FIFO)
atau first-expire first-out (FEFO) hendaklah hanya diperbolehkan
untuk jangka waktu yang pendek dan hanya atas persetujuan pimpinan yang
bertanggung jawab.
Penyimpana
Bahan Awal, Bahan Pengemas, Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk Jadi
- Semua bahan dan produk
hendaklah disimpan secara rapi dan teratur untuk mencegah risiko campur
baur atau pencemaran serta memudahkan pemeriksaan dan pemeliharaan.
- Bahan dan produk hendaklah
tidak diletakkan langsung di lantai dan dengan jarak yang cukup terhadap
sekelilingnya.
- Bahan dan produk hendaklah
disimpan dengan kondisi lingkungan yang sesuai. Penyimpanan yang
memerlukan kondisi khusus hendaklah disediakan.
- Kondisi penyimpanan obat dan
bahan hendaklah sesuai dengan yang tertera pada penandaan berdasarkan
hasil uji stabilitas.
- Data pemantauan suhu hendaklah
tersedia untuk dievaluasi. Alat yang dipakai untuk pemantauan hendaklah
diperiksa pada selang waktu yang telah ditentukan dan hasil pemeriksaan
hendaklah dicatat dan disimpan. Semua catatan pemantauan hendaklah
disimpan untuk jangka waktu paling tidak sama dengan umur bahan atau
produk yang bersangkutan ditambah 1 tahun, atau sesuai dengan peraturan
pemerintah. Pemetaan suhu hendaklah dapat menunjukkan suhu sesuai batas
spesifikasi di semua area fasilitas penyimpanan. Disarankan agar alat
pemantau suhu diletakkan di area yang paling sering menunjukkan fluktuasi
suhu.
- Penyimpanan di luar gedung
diperbolehkan untuk bahan yang dikemas dalam wadah yang kedap (misalnya
drum logam) dan mutunya tidak terpengaruh oleh suhu atau kondisi lain.
- Kegiatan pergudangan hendaklah
terpisah dari kegiatan lain.
- Semua penyerahan ke area
penyimpanan, termasuk bahan kembalian, hendaklah didokumentasikan dengan
baik.
- Tiap bets bahan awal, bahan
pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang disimpan di
area gudang hendaklah mempunyai kartu stok. Kartu stok tersebut hendaklah
secara periodik direkonsiliasi dan bila ditemukan perbedaan hendaklah
dicatat dan diberikan alas an bila jumlah yang disetujui untuk pemakaian
berbeda dari jumlah pada saat penerimaan atau pengiriman. Hal ini
hendaklah didokumentasikan dengan penjelasan tertulis.
Penyimpanan
Bahan Awal dan Bahan Pengemas
- Pemisahan secara fisik atau
cara lain yang tervalidasi (misalnya cara elektronis) hendaklah disediakan
untuk penyimpanan bahan atau produk yang ditolak, daluwarsa, ditarik dari
peredaran atau obat atau bahan kembalian. Bahan atau produk, dan area
penyimpanan tersebut hendaklah diberi identitas yang tepat.
- Semua bahan awal dan bahan
pengemas yang diserahkan ke area penyimpanan hendaklah diperiksa kebenaran
identitas, kondisi wadah dan tanda pelulusan oleh bagian Pengawasan Mutu.
- Bila identitas atau kondisi
wadah bahan awal atau bahan pengemas diragukan atau tidak sesuai dengan
persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut hendaklah dikirim ke
area karantina. Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu hendaklah menentukan
status bahan tersebut.
- Bahan awal dan bahan pengemas
yang ditolak hendaklah tidak disimpan bersama-sama dengan bahan yang sudah
diluluskan, tapi dalam area khusus yang diperuntukkan bagi bahan yang
ditolak.
- Bahan cetak hendaklah disimpan
di “area penyimpanan terlarang” (restricted storage area) dan
penyerahan di bawah pengawasan yang ketat.
- Stok tertua bahan awal dan
bahan pengemas dan yang mempunyai tanggal daluwarsa paling dekat hendaklah
digunakan terlebih dahulu (prinsip FIFO dan FEFO).
- Bahan awal dan bahan pengemas
hendaklah diuji ulang terhadap identitas, kekuatan, mutu dan kemurnian,
sesuai kebutuhan, misalnya setelah disimpan lama, atau terpapar ke udara,
panas atau kondisi lain yang mungkin berdampak buruk terhadap mutu.
Penyimpanan
Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk jadi
Produk
antara, produk ruahan dan produk jadi hendaklah dikarantina selama menunggu
hasil uji mutu dan penentuan status. Tiap penerimaan hendaklah diperiksa untuk
memastikan bahwa bahan yang diterima sesuai dengan dokumen pengiriman. Tiap
wadah produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang diserahkan ke area
penyimpanan hendaklah diperiksa kesesuaian identitas dan kondisi wadah. Bila
identitas atau kondisi wadah produk antara, produk ruahan dan produk jadi
diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah
tersebut hendaklah dikirim ke area karantina. Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu
hendaklah menentukan status produk tersebut.
Pengiriman
dan pengangkutan
- Bahan dan obat hendaklah
diangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak merusak keutuhannya
dan kondisi penyimpanannya terjaga.
- Perhatian khusus hendaklah
diberikan bila menggunakan es kering dalam rangkaian sistem pendinginan.
Di samping itu, tindakan pengamanan hendaklah memastikan agar bahan atau
produk tidak bersentuhan langsung dengan es kering tersebut, karena dapat
berdampak buruk terhadap mutu produk, misalnya terjadi pembekuan.
- Bilamana perlu, dianjurkan
penggunaan alat untuk memantau kondisi, misalnya suhu, selama
pengangkutan. Hasil pemantauan tersebut hendaklah dicatat untuk
pengkajian.
- Pengiriman dan pengangkutan
bahan atau obat hendaklah dilaksanakan hanya setelah ada order pengiriman.
Tanda terima order pengiriman dan pengangkutan bahan hendaklah
didokumentasikan.
- Prosedur pengiriman hendaklah
dibuat dan didokumentasikan, dengan mempertimbangkan sifat bahan dan obat
yang akan dikirim serta tindakan pencegahan khusus yang mungkin
diperlukan.
- Wadah luar yang akan dikirim
hendaklah memberikan perlindungan yang cukup terhadap seluruh pengaruh
luar serta diberi label yang jelas dan tidak terhapuskan.
- Catatan pengiriman hendaklah
disimpan, yang menyatakan minimal:
- tanggal pengiriman
- nama dan alamat pelanggan
- uraian tentang produk, misalnya
nama, bentuk dan kekuatan sediaan (bila perlu), nomor bets dan jumlah; dan
- kondisi pengangkutan dan
penyimpanan.
- Semua catatan hendaklah mudah
diakses dan tersedia bila diminta.
CPOB
berangkat dari filosofi bahwa mutu suatu obat harus dibangun oleh semua aspek
yang terlibat dalam proses pembuatan obat mulai dari mendesain produk, mencari
bahan awal, proses produksi hingga proses pengiriman obat jadi ke distributor
bahkan sampai pemantauan kualitas obat yang sudah didistribusikan. Sedangkan 5S
berasal dari budaya Jepang yang dalam sistem manufaktur banyak diikuti oleh
seluruh perusahaan mafaktur di seluruh dunia. 5S adalah singkatan dari bahasa
Jepang yang artinya :
ῷ
S pertama Seiri yang artinya Ringkas
ῷ
S kedua Seiton yang artinya Rapih
ῷ
S ketiga Seiso yang artinya Resik
ῷ
S keempat Seiketsu yang artinya Rawat
ῷ
S kelima Shitsuke yang artinya Rajin
Penerapan
5S dalam industri farmasi yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip CPOB memberikan
pengaruh yang sangat besar terhadap kualitas obat yang dihasilkan. Berikut
manfaat secara umum penerapan 5S di industri farmasi dalam kaitannya dengan
menjamin kualitas dan keamanan obat :
1.Mencegah
terjadinya mixed up, budaya 5R jika dilaksanakan dengan baik akan menciptakan
lingkungan kerja yang memungkinkan terhindar dari mixed up. Prinsip R Ringkas
pertama misalnya, kita harus menyingkirkan barang barang yang memang tidak
diperlukan untuk pekerjaan yang dilakukan, disusul R kedua yang berarti rapih
artinya barang atau peralatan disusun secara systematis sehingga memudahkan
dalampekerjaan, semua ini sangat sejalan dengan prinsip GMP. Bukankan menurut
prinsip CPOB dalam setiap tahap produksi harus dilakukan line clearance yang
secara prinsip sangat sejalan dengan R pertama dan R kedua
2.Mencegah
terjadinya cross contamination. Cross contamination dapat terjadi melalui
berbagai cara, salah satunya adalah system penempatan bahan atau peralatan
yang tidak sesuai. Misalnya tidak dipisahkan antara scope bersih
dan scope bekas di ruang timbang. Dalam hal ini prinsip 5R sangat penting
sekali dilaksanakan.
3.Mencegah
tejadinya kesalahan prosedur . Dengan suasana kerja yang ringkas, dan barang
barang yang tersusun secara systematis, serta peralatan dan lingkungan yang
resik makan kesalahan prosedur dapat dicegah. Line celarance adalah hal pertama
yang harus dilakukan setiap memulai aktifitas produksi.
4.Menjaga
kebersihan, dimana hal ini sangat mutlak diperlukan. Dalam CPOB aspek
kebersihan mulai dari personel higiene, kebersihan peralatan sampai dengan
lingkungan kerja merupakan hal yang sangat ditekankan
5.Menjaga
kebersihan peralatan, budaya menjaga peralatan agar selalu resik, dapat
mencegah kontaminasi silang dari produk sebelumnya serta dari cemaran mikroba
atau bahan bahan asing lainnya.
6.Menjaga
kelaikan mesin, sehingga setiap ada penyimpangan dapat terdeteksi sejak awal
sehingga kaulitas produk dapat selalu terjaga. Personel yang sangat
memperhatikan kondisi mesinnya adalah faktor penentu konsistensi proses dan
kualitas produk.
7.Membiasakan
untuk selalu melakukan pengecekan terhadap peralatan dan system yang ada
8.Membiasakan
hygiene personel
9.Membantu
menciptakan proses yang konsisten, prinsip R keempat rawat dan R kelima rajin
artinya menjadikan budaya R pertama sampai R ketiga sebagai bagian budaya
hidupnya. Tanpa menunggu disuruh atau ditegur atasan, baik diawasi maupun tidak
selalu melaksanakan 5R dengan penuh antusias. 5R sudah menjadi bagian dari
dirinya. Hal ini sangat penting sekali, karena semua proses atau system
yang sudah divalidasi hanya berguna jika dilaksanakan secara konsisten.
10.Memperbaiki
fow process, melalui lima 5 R aktifitas produksi bisa disederhanakan dan dibuat
lebih mudah sehingga terhidar dari kesalahan.
11.Dengan
penataan yang systematis memudahkan kerja sehingga kepatuhan karyawan terhadap
prosedur menjadi lebih baik
12.Memudahkan
sistem pengwasan mutu, managemen visual adalah hal yang mendasar dalam system
pengawasan, dibalik lingkungan kerja atau tumpukan peralatan yang berantakan
selalu tersembunyi kesalahan.
13.mempersingkat
delivery time, lingkungan kerja yang bersih dan tersusun secara systematis
mengurangi aktifitas yang tidak memberikan nilai tambah (non added value
activity)
14.Mensuskeskan
audit, biasanya hal pertama yang paling berkesan bagi seorang auditor adalah
kebersihan dan kerapihan
15.Meningkatkan
efisiensi dilingkungan manufacture dan distribusi
16.Meningkatkan
image perusahaan.